Gugatan PT Bank Ratu
(DL) diajukan oleh Tim Likuidasi Bank Ratu melalui Kuasanya, dimana Gugatan dimaksud adalah berupa Gugatan Wanprestasi,
yang menurut data pada PT Bank Ratu (DL), Tergugat I yang dijamin oleh Tergugat II tidak membayar kewajiban pinjamannya (pokok
Rp 5.000.000.000 dan bunga berikut denda atau penalty) kepada PT Bank Ratu (DL).
Tim
Likuidasi mendalilkan sudah berupaya untuk menagih dan menyelesaikan permasalahan tersebut, namun PT Intisixta dan PT Intinusa
Rimbasari tidak muncul dan alamat serta keberadaannya tidak diketahui lagi.
Persidangannya
sudah digelar beberapa kali, namun Tergugat I(PT Intisixta) dan Tergugat II (PT Intinusa Rimbasari) tidak pernah hadir,
meskipun sudah dipanggil secara patut melalui Surat Kabar (Rakyat Merdeka) pada tanggal 6 Mei 2009 dan 3 Juli 2009.
Pada
persidangan tanggal 3 Agustus 2009 lalu, majelis hakim telah menunda persidangan untuk panggilan terkahir (ketiga) melalui
panggilan umum melalui Surat Kabar (Rakyat Merdeka). Pada tanggal 6 Agustus 2009, melalui Surat Kabar Rakyat Merdeka, telah
memanggil PT Intisixta selaku Tergugat I dengan alamat Jln KH Wahid Hasyim Nomor 96.A Menteng - Jakarta Pusat kode pos 10340;
dan juga telah memanggil PT Intinusa Rimbasari selaku Tergugat II dengan alamat terakhir Jln Raya Mauk KM 4,5 RT 05/01 Kelurahan
Periuk, Kecamatan Jatiuwung, Tangerang kode pos 15131.
Dimana sekarang keberadaan
Tergugat I dan II sudah tidak diketahui lagi keberadaannya baik di dalam maupun diluar negeri.
Panggilan
Sidang tersebut, memanggil agar Tergugat I (PT Intisixta) dan Tergugat II (PT Intinusa Rimbasari) agar datang pada persidangan DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT yang ditetapkan akan dilaksanakan
pada Hari KAMIS, tanggal 05 NOPEMBER 2009, jam 09.00 wib.
Dimana dalam persidangan tersebut, Tergugat I dan II tidak hadir juga
atau tidak mengirimkan Kuasanya yang SAH, maka persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan pembuktian dari Penggugat (Tim Likuidasi
PT Bank Ratu (DL)).
Berhubung Tergugat I dan II tidak hadir,
maka Acara Pembuktian dari Penggugat dilakukan pada tanggal 5 Nopember 2009 tersebut;
Kemudian
pada tanggal 12 Nopember 2009, telah dilakukan persidangan dengan acara KESIMPULAN;
Kemudian
pada hari Kamis, tanggal 3 Desember 2009, perkara reg No: 211/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Bar telah DIPUTUS dengan putusan sebagai berikut:
1.Mengabulkan
Gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Tergugat I dan II telah dipanggil secara SAH;
3.
Mengabulkan Gugatan dengan Verstek;
4. Menyatakan Tergugat I dan II telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat;
5.
Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat hutang sebesar Rp 14.273.629.883,89
ditambah dengan bunga sebesar 15% pertahun hingga hutang lunas dibayar Para Tergugat kepada Penggugat;
6.
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp;
7. Menolak selebihnya;
Putusan
ini diumumkan dalam Harian Surat Kabar "Rakyat Merdeka"