PT Intisixta & PT Intinusa Rimbasari

JUNAWAN OMPUSUNGGU, SH, MH & REKAN

Home
About J & R
Lawyer Profiles
Bidang Praktek
Fee Schedule
PT Intisixta
Contact Us
Client
J & R Associates
Opini

PT INTISIXTA
PT INTINUSA RIMBASARI
GUGATAN WANPRESTASI :

Halaman ini khusus menyajikan perkara Gugatan Wanprestasi PT Bank Ratu (DL) terhadap PT Intisixta (selaku Tergugat I) dan PT Intinusa Rimbasari (selaku Tergugat II).
Perkara ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Register perkara Nomor : 211/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Bar.

Sesuai surat panggilan Surat Kabar Rakyat Merdeka tgl 6 Agustus 2009, persidangan akan digelar pada Hari KAMIS, tanggal 05 NOPEMBER 2009, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jln Letjend S Parman Jakarta Barat.


PT Bank Ratu (DL) menggugat:
PT INTISIXTA
PT INTINUSA RIMBASARI

Gugatan PT Bank Ratu (DL) diajukan oleh Tim Likuidasi Bank Ratu melalui Kuasanya, dimana Gugatan dimaksud adalah berupa Gugatan Wanprestasi, yang menurut data pada PT Bank Ratu (DL), Tergugat I yang dijamin oleh Tergugat II tidak membayar kewajiban pinjamannya (pokok Rp 5.000.000.000 dan bunga berikut denda atau penalty) kepada PT Bank Ratu (DL).

Tim Likuidasi mendalilkan sudah berupaya untuk menagih dan menyelesaikan permasalahan tersebut, namun PT Intisixta dan PT Intinusa Rimbasari tidak muncul dan alamat serta keberadaannya tidak diketahui lagi.

Persidangannya sudah digelar beberapa kali, namun Tergugat I(PT Intisixta) dan Tergugat II (PT Intinusa Rimbasari) tidak pernah hadir, meskipun sudah dipanggil secara patut melalui Surat Kabar (Rakyat Merdeka) pada tanggal 6 Mei 2009 dan 3 Juli 2009.

Pada persidangan tanggal 3 Agustus 2009 lalu, majelis hakim telah menunda persidangan untuk panggilan terkahir (ketiga) melalui panggilan umum melalui Surat Kabar (Rakyat Merdeka). Pada tanggal 6 Agustus 2009, melalui Surat Kabar Rakyat Merdeka, telah memanggil PT Intisixta selaku Tergugat I dengan alamat Jln KH Wahid Hasyim Nomor 96.A Menteng - Jakarta Pusat kode pos 10340; dan juga telah memanggil PT Intinusa Rimbasari selaku Tergugat II dengan alamat terakhir Jln Raya Mauk KM 4,5 RT 05/01 Kelurahan Periuk, Kecamatan Jatiuwung, Tangerang kode pos 15131.

Dimana sekarang keberadaan Tergugat I dan II sudah tidak diketahui lagi keberadaannya baik di dalam maupun diluar negeri.

Panggilan Sidang tersebut, memanggil agar Tergugat I (PT Intisixta) dan Tergugat II (PT Intinusa Rimbasari) agar datang pada persidangan DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT yang ditetapkan akan dilaksanakan pada Hari KAMIS, tanggal 05 NOPEMBER 2009, jam 09.00 wib

Dimana dalam persidangan tersebut, Tergugat I dan II tidak hadir juga atau tidak mengirimkan Kuasanya yang SAH, maka persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan pembuktian dari Penggugat (Tim Likuidasi PT Bank Ratu (DL)).

Berhubung Tergugat I dan II tidak hadir, maka Acara Pembuktian dari Penggugat dilakukan pada tanggal 5 Nopember 2009 tersebut;

Kemudian pada tanggal 12 Nopember 2009, telah dilakukan persidangan dengan acara KESIMPULAN;

Kemudian pada hari Kamis, tanggal 3 Desember 2009, perkara reg No: 211/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Bar telah DIPUTUS dengan putusan sebagai berikut:
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Tergugat I dan II telah dipanggil secara SAH;
3. Mengabulkan Gugatan dengan Verstek;
4. Menyatakan Tergugat I dan II telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat;
5. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat hutang sebesar Rp 14.273.629.883,89 ditambah dengan bunga sebesar 15% pertahun hingga hutang lunas dibayar Para Tergugat kepada Penggugat;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp;
7. Menolak selebihnya;

Putusan ini diumumkan dalam Harian Surat Kabar "Rakyat Merdeka"