Opini

JUNAWAN OMPUSUNGGU, SH, MH & REKAN

Home
About J & R
Lawyer Profiles
Bidang Praktek
Fee Schedule
PT Intisixta
Contact Us
Client
J & R Associates
Opini

 
UU Advokat sebaiknya dicabut saja:
 
J&R punya opini, bagaimana kalau UU Advokat 2003 dicabut saja, alasannya adalah sebagai berikut :
 
1. Kelihatan jelas biaya pendidikan dan ujian advokat yang sarat dengan bisnis biaya tinggi.
 
2. Dahulu, ketika ujian SKPT dipegang MA cq PT, sangat gampang mengikuti ujian dan biaya murah.
 
3. Tidak ada keharusan dalam UUD 45 bahwa Advokat harus diatur oleh UU tersendiri.
 
4. Kelihatan tidak ada peningkatan kwalitas advokat, bahkan ada advokat yang masuk terdakwa "KPK", memalukan sekali.
 
5. Sekarang Advokat pecah, ada PERADI, KAI, PERADIN, dan, dan, dan...
 
5. UU Advokat 2003 tidak ada taringnya (sanksi), untuk apa dibuat UU tersebut jika hanya untuk melegalkan bisnis pendidikan dan ujian advokat.
 
6. Kembali aja ke sistem SKPT dan Surat Kuasa Perdata/Pidana = 3 : 6 untuk jadi Advokat, serta advokatnya kelihatan lebih profesional.
 
7. Disamping itu, di negara RI ini belum merupakan kewajiban untuk beracara memakai Advokat.
 
8. Jika hanya untuk satu wadah organisasi, kenapa harus satu, buktinya sekarang pecah kan ....
 
9. dll, dll, dll.
 
 
Apa pendapat anda ? ....
 
Sekarang keluar lagi Surat Ketua MA No: 052/KMA/V/2009 tanggal 1 Mei 2009 tentang Sikap MA terhadap Organisasi Advokat.
 
MA menentukan:
 
poin 2 ....
MA meminta kepada Ketua PT untuk tidak terlibat langsung atau tidak terhadap adanya perselisihan organisasi advokat, yang berarti Ketua PT tidak mengambil sumpah Advokat Baru, karena akan melanggar pasal 28 UU Advokat.
 
poin 3
Advokat yang telah diambil sumpahnya sesuai pasal 4 UU Advokat tetap dapat beracara di Pengadilan, terlepas dari organisasi manapun itu. Bila ada Advokat yang diambil sumpahnya menyimpang dari pasal 4 UU Advokat (bukan oleh Ketua PT), maka sumpahnya dianggap tidak sah, advokat yang bersangkutan tidak dibenarkan beracara di Pengadilan.
 
Lantas...
Bagaimana nasib mereka yang telah ujian dan membayar, namun tidak dapat beracara.... ???
 
Apa pendapat anda ???
 -----------------------------------------------------------------------------------
 
10 Desember 2009.

Saya pikir tidak ada manfaatnya terjadi perpecahan antara PERADI dan KAI;

Saya berharap PERADI dan KAI termasuk juga PERADIN, untuk profesional dan bersatu dalam bentuk organisasi tunggal Advokat;

Saya berharap suatu saat akan terjadi kesepakatan bersama dalam pembentukan organisasi tunggal Advokat;

Semoga;